Ikut Kebijakan Pusat, Pemkot Serang Batasi Pergerakan Masyarakat Saat Masa Pelarangan Mudik
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota Serang akan membatasi pergerakan masyarakat selama masa pelarangan mudik yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Hal itu tertuang dalam Rapat Koordinasi antara Pemkot Serang dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang, Selasa (4/5/2021).
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya bersama Forum Pimpinan Daerah Kota Serang mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik di Hari Raya Idhul Fitri dari 6-17 Mei 2021.
“Baik PNS maupun masyarakat dilarang mudik kemudian pergerakan masyarakat juga dibatasin,” ujarnya usai Rapat.
Sambung Syafrudin, Pemkot juga membatasi masyarakat yang datang dari wilayah Jabodetabek untuk datang ke Kota Serang terkecuali wilayah-wilayah tertentu.
“Pergerakan masyarakat dari Tangerang ke Serang tidak boleh, Cilegon, Pandeglang Kabupaten Serang Lebak masih boleh tapi kalo dari Serang Raya ke Tangerang itu dilarang,” ujarnya.
Pemkot Serang bersama jajaranya pun sudah menyiapkan posko mudik lebaran, terdiri dari beberapa titik.
“Diposko sudah dijaga oleh Dinashub, Satpol PP, TNI-Polri, BNPB dan Satgas Covid-19, kemudian titiknya ada di Serang Barat, Serang Timur, Alun-alun Kota Serang, Res Area dan di Palima, semuanya ada 7 titik,” ujarnya.
Pemerintah Kota Serang tidak melaksanakan perayaan Idhul Fitri seperti biasnya, yang diadakan di alun-alun dan stadion Maulana Yusuf Serang karena sesuai aturan dari Menteri Agama.
“Perayaan Idhul Fitri Pemkot Serang tidak merayakan Idhul Fitri tapi kalo di mesjid mesjid dipersilahkan, kalo untuk Pemerintah Kota Serang yang biasanya di alun-alun baik di stadion itu gada, kemudian zona merah dan orange tidak boleh melaksakan,” katanya
Peraturan selanjutnya, terkait pasar yang ada di Royal tidak diperbolehkan ada penyekatan,begitu juga dengan kampung Ramadhan di Stadion Maulana Yusuf Serang tidak diizinkan karena kesepakata Forum Pimpinan Daerah terkait kerumunan.
“Pasar yang di Royal ini tidak diizinkan untuk penambahan perdagang jadi berdagang saja berjalan seperti biasa jadi tidak di tutup seperti dulu. Jadi ini kampung Ramadhan tidak harus berdagang disitu karena dari semua pihak terutama Forum Pimpinan Daerah tidak diizinkan untuk kerumunan, karena ini menjadi atensi Pemerintah Pusat,”katanya. (ayg/yd/jb)