Jelang Pilkades 2021, Panitia Diminta DPRD Kaji Ulang Persyaratan Pencalonan
SERANG,jejakbanten.com – Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021, DPRD Kabupaten Serang meminta panitia untuk mengkaji ulang salah satu persyaratan pencalonan. Yaitu tentang ijazah calon yang ingin mendaftar.
Disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Tb Baenurzaman, saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Desa dirinya disambangi beberapa calon kepala desa di daerah Mancak dan Ciomas.
Di mana mereka mengeluhkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku panitia mewajibkan para calon untuk bisa menyerahkan bukti ijazah minimal SLTP untuk bisa mencalonkan diri pada 25 April.
“Ada dua orang yang curhat ke saya. Nah, kebetulan mereka itu ijazah kejar paket B nya belum keluar. Baru di Juni nanti dan sekarang hanya memegang Kartu Tanda Kelulusan. Tapi tidak diperbolehkan nyalon. Padahal, sesuai pasal 18 ayat 2 Permendikbud Nomor 3 tahun 2017, berdasarkan ketentuan tersebut, ijazah ditandatangani oleh satuan pendidikan yang bersangkutan, demikian pula halnya dengan surat keterangan lulus,” paparnya.
Terkait hal ini, pria yang kerap disapa Beben ini ingin DPMD mengkaji ulang persyaratan itu. Karena surat tanda kelulusan memiliki dasar hukum yang kuat. Seharusnya bisa dipergunakan untuk pencalonan.
“Memang, Perbup yang mengatur calon kepala desa harus menunjukkan ijazah minimal SMP ada. Tapi, bila ada aturan lebih tinggi yakni Permendikbud, otomatis harus mengikuti yang lebih tinggi. Jadi harus dipilih mau menggunakan peraturan yang mana,” ujarnya.
Jangan sampai lanjutnya, membodohi masyarakat. “Dan nanti yang repot Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sendiri. Didemo masyarakat,” tuturnya.
Sementara Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto menegaskan, aturannya memang sudah demikian. Calon kepala desa itu ijazah pendidikannya paling rendah SMP sederajat yang dibuktikan dengan ijazah.
“Kalau alat bukti ya ijazah baru diterima. Bila surat keterangan belum ada ijazahnya dong. Kalau gitu itu masalahnya. Meski kata yang bersangkutan ada Permendikbud, kan itu katanya,” bebernya.
Dia melanjutkan, harus dilihat dari surat dinas pendidikannya. “Di situnya tidak tertulis pengganti ijazah gitu. Kalau dari dinasnya bahwa ini adalah sebagai pengganti ijazah boleh saya terima. Bila bukan sebagai pengganti ijazah, saya tidak bisa,” jabarnya.
Apalagi di Perda berbunyi minimal SLTP yang dibuktikan dengan ijazah. “Bila tak ada ijazahnya, belum sah belum lulusan SMP,” pungkasnya.(ar/jb)