KPU Gelar Rakor Titik APK & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
SERANG,jejakbanten.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2020, Komisi Pemilihan Umum (Umum) KPU setempat kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh stakeholder yang terlibat, Jumat (18/9/2020).
Yang terbaru, terkait titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan virus corona atau Covid-19 dalam pesta demokrasi empat tahunan tersebut.
“Iya, kita melakukan rakor tentang persiapan untuk pemasangan APK bersama pemerintah daerah dan stakeholder yang lain. Lalu kemudian rakor tentang penegakan hukum protokol kesehatan,” papar Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin nasyar, Minggu (20/9/2020).
Untuk pemasangan APK, kata Abidin, memang domainnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Soalnya, mereka yang tahu tempat-tempat yang diizinkan atau tidak.
APK yang akan dipakai ada empat jenis. Baliho, umbul-umbul, spanduk, dan billboard. Untuk baliho para calon hanya tersebar lima biji di tiap kecamatan. Lalu umbul-umbul 20 pasang per kecamatan, spanduk dua buah di masing-masing desa dan kecamatan serta billboard ada di lima titik.
“Untuk APK sendiri ada yang disediakan oleh KPU dan boleh dibuat oleh para calon. Bahkan, disain diberikan kewenangan kepada calon. Kami hanya mencetak kemudian memasangnya,” tuturnya.
Disinggung jumlah APK yang boleh dibuat oleh calon, dirinya membeberkan, ada pembatasan. “Jumlahnya dibatasi, tapi berapa angkanya, nanti menunggu PKPU terbarunya belum keluar. Kita masih menggunakan PKPU 4 tahun 2017,” ungkapnya.
Sementara tentang penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, pada intinya, KPU Kabupaten Serang mendukung pemerintah dan stakeholder untuk senantiasa menggunakan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan-kegiatan, tahapan-tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten serang.
“Kan kita menggelar Pilkada di masa pandemi virus corona. Jadi, protokol kesehatan wajib di ke depankan seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan,” tutupnya.(ar/jb)