Mudahkan Pekerja Miliki Rumah, BPJS TK Beri Bantuan Subsidi Bunga Kredit, Berikut Kriterianya
SERANG, jejakbanten.com,- Sebagai bentuk pelayanan sekaligus mendukung program pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan (TK) memiliki program pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Program tersebut merupakan bantuan bagi para pekerja yang belum memiliki rumah dengan memberikan subsidi bunga kredit.
“Untuk mendapatkan bantuan subsidi bunga kredit rumah itu, ada beberapa kriteria. Di antaranya, pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS TK, dan aktif membayar iuran,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS TK Banten, Eko Yuyulianda beberapa waktu lalu.
Selain itu, pekerja juga belum memiliki rumah dengan menunjukkan surat sebagai bukti tidak memiliki rumah secara pribadi.
Kemudian, penerima upah atau pekerja telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Hari Tua (JHT) minimal satu tahun.
“Perusahaan di tempat mereka bekerja juga wajib tertib administrasi kepesertaan dalam pembayaran iuran. Karena itu akan menjadi pertimbangan untuk pengajuan kredit pembelian rumah,” jelasnya.
Melalui program MLT tersebut, dia menjelaskan, peserta BPJS TK bisa mengajukan kredit rumah dengan batas maksimal seharga Rp500 juta.
“Jadi, pekerja bisa memilih rumah yang sesuai dengan kebutuhan atau keinginan mereka, dengan batas maksimal seharga Rp500 juta,” ujar Eko.
Program MLT itu juga, dia mengungkapkan, di luar dari program perlindungan tenaga kerja, seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), maupun jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Karena kalau bicara kesejahteraan, bukan hanya soal sandang dan pangan, tapi juga papan. Makanya, kami ada program MLT yang merupakan program di luar dari perlindungan pekerja,” katanya.
Namun, dia menuturkan, untuk pengajuan tersebut hanya bisa dilakukan pada bank yang telah bekerja sama dengan BPJS TK, diantaranya BTN dan BJB.
Apabila sudah mengajukan kepada pihaknya, maka akan dilanjutkan oleh perbankan untuk dilakukan seleksi terhadap persyaratan-persyaratan tersebut.
“Apabila kriterianya memenuhi syarat, pada saat akad kredit nanti yang disalurkan adalah BI rate plus 3 persen bunga KPR MLT yang terdiri dari bunga 3 persen ditambah BI repo rate tujuh hari,” paparnya.
Mekanisme pembayarannya sendiri, sama seperti angsuran perumahan pada umumnya, namun dengan selisih harga yang cukup lebih murah dari cicilan rumah komersil.
“Karena subsidi bunganya kami berikan melalui MLT. Bahkan, subsidinya itu flat, misal (Angsuran) selama sepuluh tahun, ya kami salurkan itu,” katanya. (rk/yd/jb)