Optimalisasi Layanan Rumah Sakit Mengemuka dalam Pertemuan Komite III DPD RI dengan Pemprov Banten
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diminta untuk melakukan penyesuaian standar perhitungan tarif Rumah Sakit, dari kalangan rumah sakit dan profesi dokter yang disesuaikan dengan kenaikan harga di masyarakat.
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Pemprov Banten, Komite III DPD RI, asosiasi rumah sakit, IDI, Dirut Rumah Sakit, dan BPJS Kesehatan, yang digelar di Aula Setda Provinsi Banten, Senin 7 Februari 2022. Dalam pertemuan ini, Komite III DPD melakukan inventarisasi masalah yang ditemui di lapangan dalam layanan rumah sakit. Hal ini menjadi bahan masukan bagi revisi UU Rumah Sakit.
Asisten Daerah I Pemprov Banten Septo Kalnadi mengatakan pihaknya sedang mendata dan menginventarisir untuk penyelarasan masalah standar perhitungan tarif rumah sakit.
“Insya Allah selesai pandemi ini, tentu kan ada skala prioritas mana yang mesti diperbaiki lebih dulu,” katanya.
“Memang kasus (Covid-19) kita tinggi, tapi tingkat keterisian RS kita rendah. Nah itu sesuai dengan arahan Menko sebagai panglima komando pengendalian Covid di Jawa-Bali,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menyebut dalam UU RS itu terdapat empat tantangan, yakni accessibility, capacity, capability dan affordability.
“Mengingat kasus Omicron meningkat, salah satu upaya mengatasinya perlu pendekatan sistem. Berupa, perbaikan UU Nomor 44,” katanya. “Dalam melawan pandemi Covid-19, rumah sakit sebagai fasilitas layanan kesehatan menempati garda terdepan,” ungkapnya.
Menurut Slyviana, UU nomor 44 wajib disempurnakan, terutama kaitan masalah penghitungan tarif, perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi seperti ini.
Sementara itu, Senator Asal Banten Abdi Sunaithi mengatakan dalam pertemuan tersebut berkembang berbagai aspirasi. Di antaranya, keluhan dari kalangan rumah sakit dan profesi dokter mengenai perlunya tarif INA CBGs disesuaikan dengan kenaikan harga di masyarakat.
“Sebab, sejak ditetapkan tahun 2014, tarif tersebut tidak pernah disesuaikan. Selain itu, rujukan berjenjang dalam layanan rumah sakit perlu dikaji berkaitan dengan ketidakmerataan tipe rumah sakit dan infrastruktur pendukungnya hingga ke pelosok,” katanya.
Berbagai aspirasi dan gagasan dalam pertemuan ini berujung pada kebutuhan perubahan UU Rumah Sakit, khususnya untuk memperkuat sumber daya manusia di bidang kesehatan, merespon perkembangan teknologi, dan meningkatkan mutu rumah sakit yang terjangkau oleh seluruh masyarakat tanpa membedakan status sosial dan wilayah geografi. (yd/jb)