DaerahUtama

Pansus Raperda PPPA Terbentuk, Legislatif Mulai Dalami Aturan dan Segera Konsultasi ke Kementerian

SERANG, jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang secara resmi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Ketua Pansus Raperda PPPA, Erna Yuliawati menjelaskan, setelah pembentukan Pansus, proses akan dimulai dengan melakukan konsulitasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kemudian, kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor dalam waktu dekat ini.

“Jadi kita akan menggali lebih dalam terkait rancangan Perda ini. Setelah itu akan kita bahas di internal tentang muatan yang bersifat substansif terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” katanya.

Beberapa proses itu, ujar dia, harus menjadi bahan pokok utama dalam proses pembentukan raperda tersebut. “Yang nantinya akan kita bahas secara penuh di perda itu, apa saja turunannya,” jelasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, Pemkot Serang mendukung penuh pembentukan Raperda yang diusulkan legislatif.

“Kami bersepakat bahwa Raperda ini memang ditindak lanjuti melalui pembahasan antara Tim Asistensi dengan Pansus yang baru saja dibentuk,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Nanang, bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Bahkan dari sisi regulasi memang sudah ada perubahan, sehingga aturan di bawahnya harus mengikuti. “Adaptif dengan perubahan-perubahan secara regulasi,” katanya.

Namun, dia mengaku, Perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota Serang sebenarnya sudah ada.

Namun ada regulasi yang berubah sehingga pihaknya perlu memperbaiki kembali Perda tersebut. “Bukan berarti Kota Serang tidak ada (Perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak), ada. Hanya kata-kata pemberdayaannya,” jelas Nanang. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *