DaerahPolitikUtama

Pelaksanaan Kampanye Caleg di Media Massa Mulai Januari 2024

SERANG, jejakbanten.com – Pelaksanaan kampanye oleh Calon Legislatif (Caleg) baru bisa dilakukan pada pertengahan Januari 2024 mendatang.

Sehingga, saat ini para Bakal Calon Legislatif diminta untuk tidak memulai kampanye dini baik di media massa, media sosial dan sarana prasarana lainnya.

Apalagi, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, berdasarkan aturan, caleg baru diperbolehkan untuk mengkampanyekan dirinya di media massa, pada 21 Januari 2024 mendatang.

“Berdasarkan regulasi, iklan di media massa itu baru boleh dilaksanakan 21 Januari sampai 10 februari 2024. Selama 21 hari iklan di media massa,” ungkapnya.

Kemudian, hal itu sudah disepakati oleh sejumlah partai politik (Parpol), meski masih ada beberapa masukan dari mereka yang berkaitan dengan sanksi dan sebagainya terkait kampanye di media massa.

“Kita juga ada masukan dari beberapa partai politik berkenaan dengan adanya temuan soal bacaleg yang sudah mulai melakukan atau mengiklankan diri mereka media massa,” jelasnya.

Fierly menuturkan, Bawaslu Kota Serang sedang menganalisis terkait memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pemasangan iklan di media massa yang dilakukan oleh para caleg.

“Karena akan menyasar dua hal, pertama medianya dan kedua pemasang iklannya. Itu akan kami lihat bagaimana si pemasang iklannya,” paparnya.

Sebab, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap bacaleg atau pun media massa yang telah melakukan kampanye secara tidak langsung.

Sehingga, penyelesaiannya dari permasalahan tersebut diserahkan pada dewan pers dan KPI.

“Karena domainnya ada di dewan pers dan KPI. Kalau itu penyiaran, nanti kami bikin catatan atau rekomendasi, soal bagaimana penyelesaiannya nanti dewan pers,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *