DaerahUtama

Penerimaan PBB-P2 Terendah, Camat Taktakan Ungkap Kendalanya

SERANG, jejakbanten.com – Sejumlah Kelurahan di Kecamatan Taktakan mendapat peringatan dari Penjabat (Pj) Walikota Serang karena rendahnya penerimaan Pajak Bumi, Bangunan, Perdesaan dan Perkootaan (PBB-P2).

Hal itu juga membuat Kecamatan Taktakan menempati peringkat paling bungsu dalam sektor capaian pajak tersebut.

Camat Taktakan, Kota Serang, Mamat Rahmat mengungkapkam sejumlah kendala di lapangan yang membuat penerimaan PBB-P2 tersebut belum bisa mencapai target.

Di antaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang masih menggunakan nama pemilik lama dan adanya kenaikan pajak, misalnya dari Rp20.000, kini menjadi Rp50.000.

“Lalu adanya biaya admin bank sebesar Rp2.500, yang mungkin kita menganggapnya itu biasa. Tapi di masyarakat, itu menjadi kendala. Itupun sudah kami sampaikan,” ujarnya, Kamis 24/10/2024.

Kemudian, untuk penagihan PBB-P2 sendiri diserahkan kewenangannya kepada perangkat Kelurahan. Sedangkan pihak Kecamatan hanya sebatas memonitoring.

“Karena memang adanya di kelurahan masing-masing. Kalau kami hanya memantau dan monitoring saja. Makanya mumpung masih ada waktu hingga Desember kita harus kejar,” jelasnya.

Kendala itu juga diakui oleh Pj Walikota Serang, Nanang Saefudin yang mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dan diskusi banyak Lurah yang menyampaikan sulitnya melakukan penagihan PBB-P2 kepada masyarakat.

“Mereka (Lurah) menyampaikan kendala itu, dan memang di SPPT masih atas nama masyarakat, padahal sudah dijual kepada pengembang. Tentu ini harus segera diurus ke Bapenda supaya tidak menjadi pemberat di kelurahan,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *