DaerahUtama

Pj Walikota Diminta Jaga Netralitas ASN di Lingkungan Pemkot Serang

SERANG, jejakbanten.com – Penjabat (Pj) Walikota Serang diminta untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungam Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.

Apalagi, pesta demokrasi atau pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 semakin dekat dan tersisa beberapa pekan ke depan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Hasan Basri yang mengatakan, setiap pimpinan daerah wajib untuk memberikan pengarahan kepada pegawainya untuk menjaga netralitas dalam perpolitikkan.

Khususnya, menjaga netralitas dan kondusifitas Pemilu, mengingat saat ini menjadi tahun politik yang cukup ramai.

“Ya, saya rasa menjaga netralitas itu penting. Kami pun dewan meminta dan mengingatkan kepada pak Pj Wali Kota untuk menjaga netralitas para ASN di lingkungan Pemkot Serang,” katanya, Senin 29/1/2024.

Selain itu, menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan Pemilu khususnya Pilpres juga menjadi tanggung jawab Pemkot Serang.

Termasuk seluruh masyarakat dan semua pihak yang terkait, memiliki peranan dalam menjaga ketertiban serta kedamaian pada Pemilu 2024 Februari mendatang.

“Karena ini menyangkut orang banyak, dan semua harus turut berpartisipasi untuk menjaga kondusifitas pemilu nanti, supaya berjalan damai dan tidak gaduh,” jelasnya.

Mengenai netralitas, menurut dia, Pj Wali Kota Serang sudah cukup baik dalam memberikan pemahaman serta makna pada Pemilu 2024. Meskipun Pj Wali Kota Serang berasal dari Pemerintah Pusat dan banyak isu yang beredar berkaitan dengan pemilihan presiden.

“Tapi saya rasa tidak ada pembahasan atau pun keberpihakkan pak Pj Wali Kota. Saya melihat beliau, sudah cukup baik dalam menjaga itu,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, semua ASN memiliki kewajiban dan tanggung jawab, serta tidak diperkenankan untuk memihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon) baik presiden maupun calon legislatif.

“Ya, semua ASN khususnya Kota Serang harus menjaga netralitas, tidak boleh ada keberpihakkan,” ucapnya.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam aturan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Kemudian, Pemerintah Pusat juga menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. “Semuanya harus taat dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *