DaerahUtama

Selama 2023, Pemkab Serang dan DPRD Buat Perda

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selama kurun waktu tahun 2023 telah melahirkan delapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang. Delapan perda tersebut bertujuan untuk pelayanan masyarakat dan penyesuaian atas lahirnya Undang-Undang baru.

“Ada delapan perda yang dirilis tahun 2023, untuk pelayanan masyarakat dan penyesuaian atas lahirnya UU baru,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, Kamis (18/1/2024).

Adapun delapan perda itu meliputi Perda Nomor: 1 Tahun 2023 tentang PP APBD TA 2022, Perda Nomor: 2 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD TA 2023, Perda Nomor: 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Nomor: 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, dan Perda Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Perda Nomor: 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah.

Kemudian Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perda Nomor: 6 Tahun 2023 tentang APBD TA 2024, Perda Nomor: 7 Tahun 2023 tentang PDRD serta Perda Nomor: 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Bandung.

“Yang pasti delapan perda terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat dan kepastian hukum dalam mengelola pajak dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang,” ucapnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Serang yang sudah bekerjasama dengan DPRD untuk pembahasan perda di tahun 2023. Pihaknya berharap perda-perda yang sudah dilahirkan bisa memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kami berharap pelaksanaan perda itu betul-betul harus bisa direalisasikan. Intinyam mudah-mudahan ke depan kita lebih baik lagi,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *