Selama Puasa, Resto dan Tempat Makan Dilarang Buka, Kecuali Kecuali Pesan Antar
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang resto dan tempat makan buka pada siang hari serta diatur jam operasionalnya selama bulan puasa, tetapi dibolehkan untuk pesan antar.
Namun, khusus untuk tempat hiburan malam (THM) tidak boleh buka dan akan ditutup secara permanen, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, selama bulan puasa tempat makan di wilayah Kota Serang akan diatur jam operasionalnya.
Sesuai kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang memperbolehkan resto dan warung makan tetap buka mulai pukul 16.00 hingga 04.00.
Pedagang makanan diperbolehkan buka sore hari, dan dilarang buka terhitung mulai pukul 04.00 sampai 16.00. Kecuali, delivery order atau pesan antar atau dibawa pulang (tidak makan di tempat),” katanya, Senin 20/32023.
Dia menjelaskan, aturan tersebut merupakan hasil dari pembahasan bersama Forkopimda dan terdapat beberapa aturan selama bulan puasa.
Diantaranya jam buka resto dan rumah makam, penggunaan pengeras suara, hingga penutupan tempat hiburan malam (THM).
“Sebetulnya kebijakannya sama seperti (bulan) puasa yang tahun kemarin. Tapi ini kami lebih pertegas lagi,” jelasnya.
Seperti misalnya, setiap pelaksanaan kegiatan amaliah di masjid yang menggunakan pengeras suara maksimal 100 desibel.
Termasuk menghentikan kegiatan tempat hiburan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Karena Kota Serang tidak ada aturan dan tidak membuka ruang pelaksanaan tempat hiburan. Kalau pun ada itu menyalahi aturan,” ujarnya.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Amas Tadjuddin mengatakan, pihaknya telah menyepakati sejumlah aturan selama bulan puasa.
MUI juga meminta agar masyarakat yang tidak pernah melihat hilal, mengikuti aturan penetapan jatuhnya hari pertama puasa.
“Kami juga minta kepada masyarakat untuk menjaga ucapan dan jari jemarinya dalam menulis di media sosial untuk mencegah fitnah dan penyebaran berita dusta,” paparnya. (rk/yd/jb)