Sidak Pabrik Kain di Kopo, Satu Tenaga Kerja Asing Reaktif Covid-19
SERANG,jejakbanten.com – Satuan Tugas (Satgas) virus corona atau Covid-19 Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak ke PT. Shinta Woo Sung, di Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Selasa (13/7/2021). Tujuannya, untuk memantau protokol kesehatan (prokes) di perusahaan tersebut.
Hasilnya, mereka menerima pengakuan pihak pabrik produksi tekstil atau kain itu bahwa berdasarkan hasil swab antigen yang dilakukan kepada 600 pegawai beberapa waktu lalu, ada lima orang yang dinyatakan reaktif virus corona. Satu di antaranya merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hal ini disampaikan Manajer HRD PT. Shinta Woo Sung, Bambang Nuradi dihadapan tim Satgas Covid-19 Kabupaten Serang yang dipimpin Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Nanang Supriatna.
Turut hadir perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), puskesmas setempat, Polres Serang dan unsur Muspika Kecamatan Kopo.
“Sudah kita pulangkan semuanya untuk isolasi mandiri. Tapi, untuk satu karyawan sudah negatif hasil swab antigen. Jadi sisa empat orang lagi,” papar Shinta.
Lalu, bagi buruh yang menjalani isolasi mandiri, ia memastikan pihak perusahaan sudah memberikan perhatian dengan membagikan sembako dan vitamin. “Kita berikan vitamin juga selain sembako,” ucapnya.
Sementara Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Kabupaten Serang, Nanang Supriatna meminta, perusahaan melakukan tracking kepada siapa saja orang yang pernah kontak dengan pegawai yang terpapar.
Berikutnya, mengingatkan para karyawan supaya tidak bosan menerapkan prokes. “Dan harus tegas, meski memang kita dilema. Tolong sebelum masuk prokes dijalankan seperti cek suhu tubuh. Kalau demam sedikit, suruh pulang saja. Sedangkan buruh yang bandel, securitynya harus menegur,” pesannya.
Mantan Camat Waringin Kurung tersebut menambahkan, maksud kedatangannya sebagai Tim Satgas Covid-19 dalam meninjau implementasi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dan revisi dengan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) virus corona di Wilayah Jawa dan Bali. “Untuk perusahaan, harus ada esensial karyawan yang masuk 50 persen,” pungkasnya.(ar/jb)