DaerahUtama

Tahun 2025, Pajak Daerah Kota Serang Diproyeksi Naik Rp100 Miliar

SERANG, jejakbanten.com – Pendapatan dari sektor pajak di Kota Serang diproyeksi naik Rp100 miliar atau menjadi Rp325 miliar pada 2025, dari yang sebelumnya Rp220,3 miliar tahun ini.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk kemandirian fiskal Kota Serang yang hingga saat ini masih bergantung pada Pemerintah Pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, tahun 2025 pihaknya menargetkan pendapatan pada sektor pajak sebesar Rp325 miliar untuk meningkatkan PAD Kota Serang.

“Untuk tahun depan direncanakan targetnya diangka Rp325 miliar atau naik 100 miliar dari yang sekarang sekitar Rp220 miliar,” katanya, kepada wartawan.

Dia mengaku optimis dapat mencapai target tersebut dengan adanya penambahan jenis pajak baru, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebagai upaya meningkatkan PAD untuk mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan dari Pemerintah Pusat.

Termasuk memaksimalkan dan menyesuaikan beberapa jenis pajak lainnya, seperti PKB, BPHTB, dan pajak resto.

“Kalau bicara presentasi pajak dalam total APBD 2024, memang baru sekitar 20 persen, artinya kami Pemkot Serang masih mengandalkan dana perimbangan atau dana transfer dari pusat sebesar 80 persen,” ujarnya.

Maka, dengan adanya proyeksi atau kenaikan target pada 2025 mendatang sebedar Rp325 miliar khusus dari sektor pajak, setidaknya PAD Kota Serang bisa menyumbang sekitar 25,3 persen dari total APBD saat ini.

“Target Rp325 miliar pajak daerah itu bisa memberikan kontribusi 25,3 persen, atau naik 5,3 persen. Karena kemandirian fiskal kami dianggap belum mandiri, dan masih bergantung dengan pusat,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pemerintah daerah akan dianggap mandiri dari sisi anggaran apabila mampu berkontribusi sebesar 30 sampai 40 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Minimal mampu membiayai pembangunan daerahnya dari pendapatan asli daerah, dan bukan mengandalkan dana transfer Pemerintah Pusat.

“Daerah yang dianggap mampu membiayai daerahnya sendiri, sepert pembangunan atau berkontribusi mencapai kurang lebih 30 sampai 40 persen dari total APBD itu bisa dikatakan mempunyai kemandirian fiskal,” ucapnya.

Maka ke depan, pihaknya akan menggenjot sumber potensi pendapatan dari sektor pajak yang mampu dimaksimalkan untuk mencapai kemandirian fiskal tersebut.

“Kemungkinan 2026 kami bisa capai 30 sampai 40 persen untuk PAD. Dengan catatan memaksimalkan potensi pendapatan, apalagi tahun 2025 target Bapenda sebesar 25,3 persen, artinya tahun berikutnya bisa lebih,” ujarnya.

Apalagi, saat ini capaian target pendapatan dari sektor pajak tahun 2024 sudah menyentuh persentase per Oktober sebesar 83,7 persen atau sekitar Rp184,4 miliar.

“Dari target yang sudah ditetapkan sebesar Rp220,3 miliar itu sudah mencapai Rp184,4 miliar, atau mencapai sekitar 83,7 persen,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *