DaerahUtama

Tempat Wisata Anyer dan Cinangka Dibuka Kembali

SERANG,jejakbanten.com – Pasca ditutup karena melihat lonjakan tinggi di libur Lebaran, kini tempat wisata pantai Anyer dan Cinangka dibuka kembali. Hal ini disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna.

Kata dia, itu menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten nomor 443/kep.114-huk/2021 tentang perpanjangan tahap kesembilan pembatasan sosial berskala besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.

Kemudian Instruksi Gubernur nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebarannya.

Dalam surat keputusan maupun instruksi gubernur tersebut, regulasi PSBB dan PPKM diperbolehkan tempat-tempat wisata dibuka bagi wilayah yang masuk zona kuning. Dengan syarat, tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Disampaikan regulasi PSBB dan PPKM, untuk zona hijau dan kuning tempat wisata dibuka dengan prokes yang ketat. Sedangkan zona orange dan merah tempat wisata ditutup atau dilarang buka,” ujar Nanang melalui keterangan tertulisnya yang dikirim Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Sabtu (22/5/2021).

Bahkan, lanjutnya, untuk sekarang Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang sudah berjaga di lokasi tempat-tempat wisata pantai baik di Kecamatan Anyar dan Cinangka. Atas penjagaan ini, pihaknya pun sudah melaporkan ke Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

“Anggota Satpol PP sudah ditugaskan di tiap-tiap tempat wisata, untuk menjaga dan memantau kunjungan wisata. Kalau sudah melebihi 50 persen jumlah pengunjung maka ditutup dan diarahkan ke tempat wisata yang lain,” terangnya.

Dengan adanya regulasi tetap dibukanya tempat wisata yang masuk zona kuning, atas upaya Pemkab Serang memfasilitasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang dan pengelola pantai di kawasan wisata Pantai Anyer dan Cinangka, dengan menyampaikan surat permohonan revisi surat tentang penutupan sementara tempat wisata.

Upaya dilakukan, supaya tidak ada pihak yang dirugikan namun tetap mementingkan kesehatan dan pemulihan ekonomi. Hal itu menindaklanjuti adanya Surat Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, yang telah dikeluarkannya sejak 15 Mei hingga 30 Mei 2021.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *