DaerahUtama

Usai Dilantik, 27 Kepala Sekolah di Kota Serang Diingatkan tak Lakukan Pungutan

SERANG, jejakbanten.com – Sebanyak 27 Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Serang diingatkan untuk tidak melakukan pungutan apapun kepada para murid, dan bekerja sesuai dengan tugas pokok serta fungsinya sebagai tenaga pendidik.

Apalagi, saat ini baik Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten, dan Kota sedang gencar memberantas praktik premanisme di lingkungan masyarakat, khususnya di lembaga pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, TB Suherman mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah yang baru dilantik untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi serta visi misi pemerintah daerah.

“Karena mereka ini perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota Serang. Jalankan tugas sesuai aturan, tidak boleh ada pungutan selain yang dianggarkan,” ujarnya, Senin 16/6/2025.

Dia juga memastikan untuk tahun 2026 mendatang akan ada Bantuan Operasional Daerah (Bosda), dan pemberian seragam gratis bagi para murid.

Sehingga, para Kepala Sekolah baik tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar tidak lagi memungut biaya kepada murid untuk pembelian seragam.

“Tidak boleh ada lagi pungutan apapun, tidak ada lagi pungutan liar, karena tahun 2026 akan ada Bosda dan seragam gratis,” jelasnya.

Selain itu, Suherman menambahkan, kekosongan jabatan Kepala Sekolah terutama yang telah pensiun, dan dilakukan secara bertahap mulai bulan Mei hingga Juni 2025, berdasarkan hasil seleksi.

“Semua yang dilantik merupakan hasil promosi guru penggerak dan hasil seleksi. Mereka akan bertugas di seluruh kecamatan di Kota Serang,” tuturnya.

Dari 27 tenaga pendidik yang dilantik, dia menyebutkan, terdiri dari 23 Kepala Sekolah tingkat SD, dan satu Kepala Sekolah tingkat SMP, serta tiga pejabat lainnya merupakan pengawas.

“Totalnya 27 orang yang dilantik, terdiri dari 24 kepala sekolah dan 3 pengawas sekolah jenjang SD dan SMP negeri se-Kota Serang,” katanya.

Walikota Serang, Budi Rustandi menuturkan, pelantikan tersebut merupakan langkah krusial untuk memastikan penataan administrasi pendidikan, termasuk kelengkapan ijazah siswa agar tidak mengalami hambatan ketika lulus nanti.

“Pelantikan ini penting agar tidak tertinggal dalam hal penataan ijazah. Ini adalah amanat dari pemerintah pusat dan harus segera ditindaklanjuti,” paparnya.

Dia juga mengingatkan para Kepala Sekolah dan pengawas yang baru dilantik untuk tidak melakukan pungutan di lingkungan sekolah.

Meskipun tahun ini diberikan toleransi untuk pihak sekolah menyediakan seragam dengan memungut biaya dari masing-masing murid.

“Tahun ini boleh untuk seragam, tapi tahun depan tidak boleh lagi. Jangan ada pembebanan ke masyarakat,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *