DaerahUtama

‘Work From Home’ ASN Kota Serang Diterapkan Pekan Ini

SERANG, jejakbanten.com – Pemberlakuan ‘Work From Home’ (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kota Serang resmi dimulai Jumat pekan ini.

Langkah ini diambil sebagai tindaklanjut kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sejalan dengan adanya regulasi efisiensi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni menuturkan, WFH di Lingkungan Pemkot Serang mulai berlaku Jumat pekan ini, meski seharusnya sudah dilaksanakan pada pekan lalu, namun karena bertepatan dengan hari libur nasional, maka baru bisa diterapkan pekan ini.

“Karena hari Jum’at pertama di bulan April (3 April 2026) bertepatan dengan tanggal merah (hari libur nasional), maka penerapan efektif WFH ini baru akan dimulai pada Jum’at pekan ini,” ujarnya, Senin 6 April 2026.

Aturan tersebut, dia menjelaskan, didasari oleh Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 31 Maret 2026.

Dia menegaskan, nantinya akan ada pembagian persentase pegawai yang bekerja dari rumah, dan sektor pelayanan publik akan tetap dipantau agar berjalan optimal dan tidak terganggu oleh skema kerja baru ini.

“Sesuai intrusi Pak Wali, untuk pelayanan tidak diberlakukan WFH, karena merupakan pelayanan publik, dan itu juga masuk dalam regulasi yang dikeluarkan oleh pusat,” tuturnya.

Untuk menjawab kekhawatiran masyarakat yang menganggap WFH sebagai hari libur tambahan, Pemkot Serang telah menyiapkan sistem pengawasan digital ketat melalui sistem E-Kinerja harian sebagai integrasi data dan pemantauan real time.

Dalam sistem tersebut, pegawai wajib melaporkan hasil kerja (produk) mereka secara harian melalui platform E-Kinerja.

Kemudian, Integrasi Data yang bekerja sama dengan dan terintegrasi langsung dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Terus ada juga pemantauan real-time. Jadi atasan dapat memantau produktivitas rekan-rekan pegawai yang sedang bertugas WFH melalui basis data yang tersedia,” katanya.

Kemudian, kebijakan WFH bukan itu juga menyusul adanya kebijakan atau regulasi terkait efisiensi anggaran.

“Sesuai dengan yang disampaikan, kita melakukan efisiensi, termasuk penyesuaian terkait UU HKPD No. 1 Tahun 2022, di mana belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen,” jelasnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *