DaerahUtama

Bupati Serang Sampaikan Dua Raperda

SERANG,jejakbanten.com – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul bupati di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (29/5/2024).

Kedua raperda itu, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Serang Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang TA 2023.

Ratu Tatu mengatakan, disampaikannya dua Raperda tersebut karena RPJPD habis pada pada 2026. Di mana sekarang mempersiapkan kembali RPJPD yang harus disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk 20 tahun ke depan.

“Karena RPJPD kemarin juga sempat di bahas dengan provinsi, sekarang betul-betul harus selaras,” ujarnya kepada wartawan usai paripurna.

Lebih jelasnya, sambung Tatu, untuk rencana pembangunan jangka panjang daerah betul-betul harus selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nya nasional. “Ini yang nanti di bahas. Karena sebelumnya sudah di bahas oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) dengan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dihadiri dari pusat dan provinsi untuk memberikan materi. Paripurna kan tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) nya,” katanya.

Sedangkan untuk Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2023 pun disampaikan pada Rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum. “Pertanggungjawaban APBD 2023 tadi saya sampaikan untuk dibentuk perdanya,” terangnya.

Selain dua raperda usul bupati, pun disampaikan dua macam raperda prakarsa DPRD yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033 dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Serang Nomor: 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Tatu menyebutkan, untuk raperda yang dicabut seperti diketahui karena sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang berkaitan dengan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil kemudian juga air tanah. “Itu sudah menjadi kewenangan provinsi, jadi perda di Kabupaten Serang tentunya harus dicabut,” tegasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *