DaerahUtama

Dana Operasional Kepala Daerah Kota Serang Terancam Ditunda, Begini Penjelasannya

SERANG, jejakbanten.com – Dana operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kota Serang terancam ditunda selama enam bulan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut seiring dengan adanya evaluasi klasifikasi pajak dan retribusi daerah yang perlu dilakukan perbaikan.

Bahkan beberapa waktu lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendapatkan surat dari Kemendagri melalui Dirjen Keuangan Daerah untuk melakukan perbaikan tersebut.

Perbaikan klasifikasi pajak dan retribusi daerah itu harus diselesaikan paling lambat 7 Juli 2025 mendatang.

Apabila tidak dapat selesai sesuai dengan tenggat waktu tersebut, bukan hanya dana operasional yang terancam tertunda, tetapi juga Dana Alokasi Umum (DAU) yang terdiri dari dana bagi hasil pajak penghasilan (PPH).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas menuturkan, saat ini Pemkot Serang sedang membahas rancanangan peraturan daerah (Raperda) terbaru terkait evaluasi pajak dan retribusi daerah.

Bahkan, sudah diparipurnakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.

Revisi aturan tersebut harus diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja, atau sekitar tanggal 6 hingga 7 Juli 2025.

Apabila tidak selesai dalam waktu yang ditentukan, maka Kota Serang terancam mendapatkan tiga sanksi administratif sekaligus dari Pemerintah Pusat.

“Jadi, ada tiga sanksi yang akan diberikan apabila tidak diselesaikan. Pertama penundaan DAU dan dana bagi hasil PPH, senilai 10 persen. Kemudian, penundaan DAU dan DBH khusus pajak penghasilan sampai 15 persen. Terakhir, penundaan biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah selama enam bulan,” jelasnya.

Dari Dirjen Keuangan Daerah, dia menyebutkan, terdapat beberapa evaluasi dan perubahan klasifikasi terhadap pajak serta retribusi daerah yang harus segera dilakukan perbaikan oleh Pemkot Serang.

“Ada evaluasi terkait perubahan klasifikasi atau reposisi retribusi. Yang semula masuk jasa umum, seharusnya masuk ke jasa usaha atau perizinan tertentu. Jadi, kami perbaiki sesuai arahan evaluasi,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, beberapa perbaikan tersebut sebagian besar, terkait dengan teknis penamaan serta pengelompokan objek pajak dan retribusi daerah, yang saat ini sedang diperbaiki oleh Pemkot Serang.

“Contohnya, soal penamaan lokasi objek pajak, seperti reposisi dari Pajak A yang seharusnya berada di Pajak B. Secara teknis, itu nanti dijalankan oleh Bapenda,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *