FOKKS Minta Dukungan Pemerataan Siswa Baru
SERANG, jejakbanten.com – Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) Kota Serang, meminta penerimaan siswa baru agar disamaratakan dengan sekolah negeri.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Wasis Dewanto menyampaikan audiensi yang dilakukan oleh FOKKS dengan Walikota Serang, terlebih dahulu menyampaikan kemajuan pembelajaran sekolah swasta yang ada di Kota Serang.
Kemudian juga menyampaikan kendala yang dihadapi oleh sekolah swasta terkait sulitnya mendapatkan siswa.
“Mereka berharap adanya dukungan dari Walikota Serang dan Dindikbud Kota Serang perihal penerimaan siswa,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan langkah yang diambil oleh Walikota Serang dalam pemerataan siswa sudah dibuatnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pedoman Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Kota Serang Tahun Ajaran 2021/2022.
“Nanti kami akan mensosialisasi kepada sekolah swasta yang ada di Kota Serang agar mengetahui aturan yang sudah dibuat,” imbuhnya.
Senada juga diungkapkan Walikota Serang, Syafrudin mengungkapkan sangat mengapresiasi aspirasi dari FOKKS semua yang telah dibicarakan akan dilakukan tindak lanjuti.
Telah disampaikan juga kepada kelapa Dindikbud Kota Serang, untuk membuat surat edaran perihal penerimaan siswa di sekolah-sekolah yang ada di Kota Serang.
“Kami melalui Dindikbud Kota Serang, akan membuat surat edaran untuk penerimaan kuota siswa baru,” jelasnya.
Kata ia, melihat sekolah swasta di Kota Serang bisa dijadikan sebagai bahan percontohan, karena sekolah swasta memiliki prestasi tersendiri.
Dari sisi prestasi akademik maupun ekstrakulikuler selalu memiliki prestasi yang membanggakan.
“Sekolah swasta juga memiliki keunggulan tersendiri, dan kualitasnya tidak boleh diragukan,” ungkapnya.
Kendati demikian, masih adanya keluhan yang disampaikan FOKKS yang berkaitan dengan sulitnya mencari siswa.
Dengan adanya kendala yang dirasakan oleh sekolah swasta terkait dengan penerimaan siswa, melalui Perwal Kota Serang atas turunan aturan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) yang salah satunya membahas tentang pembatasan Penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Pada aturannya disebutkan bahwasanya rombongan belajar (Rombel) maksimal hanya diperbolehkan 32 orang tidak lebih,” jelasnya.
Dari aturan yang sudah ada tinggal bagaimana penerapan di lapangan agar bisa berjalan sesuai prosedur.
Mulai dari kapasitas yang harus diperhatikan, jangan sampai melebihi kuota penerimaan yang telah ditentukan.
“Kalau seperti itu kemungkinan sekolah swasta bisa mendapatkan siswa karena berbagai dengan sekolah negeri,” tutupnya. (fj/yd/jb)