DaerahUtama

KPU Kota Serang Tunggu Parpol Lengkapi Persyaratan Bacaleg

SERANG, jejakbanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang hingga saat ini masih menunggu konfirmasi partai politik (Parpol) untuk melengkapi persyaratan dan perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan melalui sistem pencalonan atau SILON.

Hal itu dilakukan karena beberapa waktu lalu KPU Kota Serang telah menyatakan jika 573 Bacaleg di Kota Serang belum memenuhi syarat (BMS).

Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran menjelaskan, sejumlah Bacaleg belum melengkapi dan masih terdapat kekurangan dokumen atau berkas yang belum diunggah melalui SILON.

“Memang beberapa bacaleg itu ada yang belum lengkap persyaratannya. Seperti ijazah yang belum diupload dan sebagainya,” katanya, Rabu 5/7/2023.

Meski demikian dia mengatakan sudah ada beberapa partai politik yang telah melakukan perbaikan, baik secara langsung mendatangi kantor KPU Kota Serang maupun melalui SILON.

“Tapi konfirmasi secara langsung ke kita beberapa sudah ada, melalui silon pun beberapa sudah ada. kita standby terus di kantor, kemarin juga pas lebaran, hari libur kami menunggu,” jelasnya.

Dia meminta kepada Parpol agar melakukan perbaikan sebelum tanggal 9 Juli 2023. Sehingga KPU Kota Serang memiliki waktu untuk melakukan verifikasi administrasi dan validasi Bacaleg

“Harapan kita teman-teman parpol melakukan perbaikan ini. Jangan mepet di waktu akhir 9 juli nanti, tapi sekarang-sekarang ini,” ujarnya.

Sebaiknya, kata Ade, Parpol melakukan konfirmasi kepada KPU Kota Serang sebelum mendatangi kantornya untuk melakukan perbaikan.

Sehingga pihaknya bisa mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas atau data tersebut.

“Misalnya konfirmasi ke kita, mau datangnya hari apa, tanggal berapa, sehingga kita di kantor pun menyiapkan segala sesuatunya terkait dengan administrasi,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M Fahmi Musyafa mengatakan, dari 695 Bacaleg yang mendaftar ke KPU Kota Serang, hanya ada 122 orang yang dinyatakan sudah memenuhi syarat.

“Artinya ada 573 bacaleg yang belum memenuhi syarat atau dinyatakan BMS sehingga mereka harus melengkapi berkas atau dokumen yang belum dilengkapi,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *