DaerahUtama

Pemkot ‘Review’ RTRW, Dua Kecamatan di Kota Serang Dijadikan Kawasan Industri

SERANG, jejakbanten.com – Dua kecamatan di Kota Serang, yakni Kecamatan Kasemen dan Walantaka akan dijadikan sebagai kawasan industri, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sebelumnya.

“Kita mau review RTRW karena sudah lebih dari lima tahun. Yang dua kecamatan Kasemen, dan Walantaka kami sudah mengadop di RTRW yang lama untuk kawasan industri,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, Senin 16/6/2025.

Dia menjelaskan, dua kecamatan tersebut sebelumnya telah tercatat dalam RTRW yang lama akan dijadikan sebagai kawasan industri.

Sementara, empat kecamatan lainnya, seperti Kecamatan Taktakan, Serang, Cipocok Jaya, dan Kecamatan Curug sebagai kawasan permukiman jasa, dan perdagangan jasa, termasuk pendidikan dan lainnya, sesuai dengan karakter daerahnya.

“Nanti tinggal dikaji kembali apakah perlu dilakukan perluasan, termasuk tambahan pariwisata dan lain sebagainya untuk kawasan industri ini. Dan empat kecamatan lain pun sama,” ujarnya.

Kecamatan Walantaka, masuk dalam zona kawasan industri karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang, yang juga memiliki banyak industri besar.

“Intinya kami mau review dulu, dan sudah bikin zona kawasan industri di Walantaka karena berbatasan dengan Kabupaten Serang. Itu bicara soal zona industri,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *