DaerahUtama

Subadri Ushuludin Resmi Mundur Dari Jabatannya Sebagai Wakil Walikota Serang

SERANG, jejakbante.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang secara resmi dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada 1 November 2023 kemarin, telah mengumumkan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri Subadri Ushuludin sebagai Wakil Walikota.

Pengunduran dirinya sebagai Wakil Walikota Serang diungkapkan Subadri, karena saat ini dirinya terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Banten II.

Subadri resmi mundur dari per tanggal 1 November 2023 dan akan melenggang ke Senayan, dengan mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Sehingga, berdasarkan aturan perundang-undangan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dirinya harus mundur dari jabatannya saat ini.

Meski pun sebenarnya, hanya berbeda satu bulan dari berakhirnya masa jabatan yang sesungguhnya.

“Sesuai aturan yang mengharuskan saya untuk mundur sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). Meski pun berbeda hanya satu bulan dari berakhirnya masa jabatan saya,” katanya, 1/11/2023.

Secara pribadi, Subadri juga meminta maaf kepada DPRD Kota Serang dan seluruh jajaran di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang apabila terdapat kesalahan dan kelalaian selama menjadi Wakil Walikota Serang.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kekhilafan serta lalai selama menjabat. Mohon dibukakan pintu maaf,” ungkapnya.

Saya mohon undur diri dan pamit lebih dulu dari jabatan Wakil Wali Kota Serang. Tapi, tentu kerja sama harus terus berlanjut meski dalam ruang yang berbeda,” imbuhnya. (rk)
Subadri Ushuludin Resmi Mundur Dari Jabatannya Sebagai Wakil Walikota Serang

SERANG, jejakbante.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang secara resmi dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada 1 November 2023 kemarin, telah mengumumkan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri Subadri Ushuludin sebagai Wakil Walikota.

Pengunduran dirinya sebagai Wakil Walikota Serang diungkapkan Subadri, karena saat ini dirinya terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Banten II.

Subadri resmi mundur dari per tanggal 1 November 2023 dan akan melenggang ke Senayan, dengan mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Sehingga, berdasarkan aturan perundang-undangan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dirinya harus mundur dari jabatannya saat ini.

Meski pun sebenarnya, hanya berbeda satu bulan dari berakhirnya masa jabatan yang sesungguhnya.

“Sesuai aturan yang mengharuskan saya untuk mundur sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). Meski pun berbeda hanya satu bulan dari berakhirnya masa jabatan saya,” katanya, 1/11/2023.

Secara pribadi, Subadri juga meminta maaf kepada DPRD Kota Serang dan seluruh jajaran di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang apabila terdapat kesalahan dan kelalaian selama menjadi Wakil Walikota Serang.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kekhilafan serta lalai selama menjabat. Mohon dibukakan pintu maaf,” ungkapnya.

Saya mohon undur diri dan pamit lebih dulu dari jabatan Wakil Wali Kota Serang. Tapi, tentu kerja sama harus terus berlanjut meski dalam ruang yang berbeda,” imbuhnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *