DaerahUtama

Subadri Usuludin Hadiri Mediasi Pembahasan Aset dengan Kabupaten Serang

SERANG,jejakbanten.com – Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin bersama jajarannya, menghadiri rapat perdana terkait pembahasan aset pemekaran Kabupaten Serang dengan Kota Serang.

Rapat tersebut, langsung dipimpin tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, bertempat di ruang rapat Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (23/7/2020)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diantaranya mengatur pengalihan kewenangan urusan kabupaten/kota ke provinsi.

Dalam penyerahan urusan itu, termasuk juga di dalamnya pengalihan aset tetap yang terkait dengan kewenangan yang diserahkan. Pengalihan aset tetap lebih lanjut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri 120/253/Sj Tanggal 16 Januari 2015. Menurut surat edaran, penyerahan dengan berita acara termasuk aset tetap harus dilakukan paling lambat satu bulan ke depan untuk menyatakan kesepakatan MoU.

Dalam surat edaran juga diatur mengenai keharusan adanya keputusan bupati/walikota mengenai pemekaran aset tetap di lakukan sampai saat ini.

Permasalahan yang timbul adalah waktu pengalihan aset tetap tersebut dicatat dalam neraca baik pada kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi.

Proses yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dan adanya masalah yang timbul atas pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan pada laporan keuangan pada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Di dalam BAST dinyatakan bahwa pemekaran baru efektif sejak tahun 2010 pada tahap satu dan tahun 2017 pada tahap dua. Hal itu dilakukan karena kemungkinan masih ada pengeluaran yang terkait dengan aset tetap yang bersangkutan masih berlangsung sampai dengan sekarang 23 Juli 2020. Oleh karenanya, di kabupaten/kota, aset tetap yang bersangkutan belum dikeluarkan dari neraca.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *