DaerahUtama

Tingkatkan Perlindungan Masyarakat, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Limbah B3

SERANG, jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap dampak dari limbah melalui usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, pengusulan Raperda tentang Pengelolaan Limbah tersebut untuk mengurangi dampak limbah berbahaya sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Makanya, kami DPRD berinisiatif mengusulkan raperda ini agar pengelolaannya sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 22 tahun 2021. Kaitannya dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya, belum lama ini.

Nantinya, regulasi itu akan mengatur pengelolaan limbah secara keseluruhan, dan bukan hanya mengatur limbah medis dan beracun. Termasuk juga limbah rumah tangga dan industri lainnya.

“Jadi masyarakat lebih terlindungi dari dampak limbah. Tidak boleh lagi ada pengelolaan limbah berbahaya yang dilakukan secara terbuka. Semua harus teratur dan aman bagi lingkungan,” jelasnya.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang TB Yassin menjelaskan, usulan Raperda tersebut didorong karena saat ini banyak limbah berbahaya dan beracun yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serta merusak lingkungan hidup.

“Ini juga akan mengganggu kelangsungan hidup bagi masyarakat, dan bisa mencemari maupun merusak, serta membahayakan lingkungan hidup lainnya,” katanya.

Dengan adanya usulan Raperda itu, pengelolaan limbah akan berkelanjutan dan terpadu, karena limbah harus diatur, dikelola, dan dikendalikan secara baik untuk mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.

“Raperda ini untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan limbah. Jadi, perlu ada regulasi untuk kepastian hukum dalam pengelolaan limbah,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *