DaerahUtama

Untuk Belajar SMAP & Kode Etik, Inspektorat Kemenkes Datangi Pemkab Serang

SERANG,jejakbanten.com – Jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyambangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Jumat (11/6/2021).

Kedatangan mereka untuk belajar atau studi banding terkait implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Kode Etik ke Inspektorat Kabupaten Serang yang sudah menerapkan SNI ISO 37001:2016 sejak tahun 2018.

Rombongan Inspektorat Kemenkes yang hadir meliputi, Sekretaris Irjen Kemenkes Rarit Gempari, Kabag Keuangan Irjen Kemenkes Wahono, Kabag Kepegawaian Irjen Kemenkes Dede, Kabag Kepegawaian Irjen Kemenkes Dani, Pengawas Pertama Irjen Kemenkes yang diterima langsung oleh Inspektur Kabupaten Serang Rachmat Jaya, Sekretaris Inspektorat Epi Priatna, di dampingi Irban I, II, III dan IV serta Kasubag Administrasi  Umum, Keuangan dan Kepegawaian, Kasubag Analisis, Evaluasi dan Pelaporan dan Tim SNI ISO di Aula Inspektorat.

Sekretaris Irjen Kemenkes RI, Rarit Gempari mengapresiasi atas penerimaan mereka dalam rangka studi banding penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP dan Kode Etik yang sudah dipakai oleh Inspektorat Kabupaten Serang. Pada intinya, Irjen kementerian Kesehatan saat ini sedang berproses penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP.

“Penerapan sesuai arahan lembaga sertifikasi PT. Mutu Agung Lestari, untuk studi banding ke Inspektorat Kabupaten Serang yang sudah menerapkan terkait pemenuhan dokumen dan pedoman sesuai dengan klausul dan tahapan-tahapannya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6/2021).

Inspektur Kabupaten Serang, Rachmat Jaya dengan senang hati memberikan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pemenuhan persyaratan penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP, sekaligus menyampaikan terbitnya  SNI ISO 37001:2016 SMAP.

Di mana, sejak awal tahun 2013, Pemkab Serang berkomitmen melakukan perubahan SDM dan menegaskan tidak boleh menerima dalam bentuk apapun dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah yang tercantum dalam surat tugas serta merubah paradigma baru.

“Karena sangat rawan dan resiko bisa yang besar dikecilkan dan yang kecil dibesarkan dalam melaksanakan tugas pengawasan untuk memutus mata rantai terjadinya gratifikasi atau penyuapan dan sesuai motto biasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa,” paparnya.

Ia pun mengungkapkan, dalam membentuk kode etik, apabila ada pegawai yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas serta tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, sanksinya pemotongan TPP atau Tambahan Penghasilan. Pokoknya bersama-sama berikrar dan komitmen bersama penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP.

Pihaknya juga menyampaikannya ke seluruh SKPD, Desa, BUMD dan materi yang didiskusikan tentang dokumen ISO 37001:2016 dan penerapan kode etik. Dalam rangka penerapan kode etik dilakukan oleh Inspektorat pun antara lain adanya reward dan punishment tim terbaik dan APIP terbaik dalam punishment.

“Punishment dilakukan dengan cara penerapan disiplin dalam kehadiran yaitu apabila tidak mengikuti apel dan tidak masuk tanpa keterangan maka sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 841/Kep.22-Huk.BPKAD/2021 tentang pemberian tambahan penghasilan ASN dan calon ASN di potong 2,5 persen setiap tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan,” terangnya.

Dia memaparkan, proses Memorandum Of Understanding (MoU) pada tahun 2018 antara Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan Pemkab Serang yang ditandatangi oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, berkat komitmen mendorong Inspektorat dan OPD lainnya untuk menerapkan sertifikasi sesuai bidangnya masing – masing, dalam rangka penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP dan SNI ISO 9001:2015 SMM. Kemudian dilanjutkan mendaftarkan ke lembaga sertifikasi PT. Mutu Agung Lestari.

“Alhamdulilah atas kerja keras komitmen pimpinan dan seluruh pegawai dalam pemenuhan dokumen sesuai proses bisnis Inspektorat Kabupaten Serang, pembinaan dan pengawasan dan dilakukan audit eksternal oleh lembaga sertifikasi PT. Mutu Agung Lestari pada tahun 2018 Inspektorat Kabupaten Serang memenuhi persyaratan dan mendapatkan Registration Certificate Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Sertifikat SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu (SMM),” jelasnya.

Lalu untuk menilai keberlangsungan sertifikat SNI ISO 9001:2015 (SMM) dan SNI ISO 37001:2016 (SMAP), Inspektorat Kabupaten Serang dilakukan  surveilans yang ke-1 tahun 2019 dan surveilance yang ke-2 tahun 2020 oleh Lembaga sertifikasi PT. Mutu Agung Lestari dinyatakan dapat menerapkan kedua sertifikat yang sudah diperoleh.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *