Waspada Penunggak Pajak Daerah, Kejari Serang Turun Tangan
SERANG,jejakbanten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terus membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menagih tunggakan pajak daerah. Kerja sama ini pun sudah berbuah hasil, dari tunggakan Rp 14,9 miliar yang berhasil ditagih sekira Rp 9,3 miliar.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, sampai sekarang penagihan pajak daerah yang dilakukan terhadap wajib pajak memang ada yang mudah dan sulit. Oleh karenanya, Pemkab Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Kejari Serang untuk meminimalisasi tunggakan pajak daerah.
Terutama pagi penunggak pajak daerah di atas satu miliar rupiah. “Kita berikan kepada Kejaksaan Negeri itu data para wajib pajak yang total nilai tunggakannya Rp 14,9 miliar. Dari penagihan, Alhamdulillah berhasil dikumpulkan Rp 9,3 miliar,” kata Pandji usai melakukan pertemuan dengan jajaran Kejari Serang di Pendopo Bupati Serang, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, Kejari Serang merupakan mitra Pemkab Serang. Ke depan tidak hanya dalam bentuk penagihan tunggakan pajak daerah, melainkan bisa sebagai jaksa pengacara negara.
“Jadi kalau misalnya ada yang menggugat, pemerintah daerah kan sering digugat tuh, seperti tanah eks pasar Kragilan ada yang mengklaim, padahal sudah puluhan tahun, dari Kejaksaan menawarkan siap membantu,” tuturnya.
Sementara Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak menerangkan, Kejari Serang telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Pemkab Serang khusus di bidang perdata tata usaha negara.
Salah satu perjanjian, Kejari Serang diberikan kuasa untuk melakukan penagihan pajak daerah yang tertunggak. “Kami berhasil menagih. Bahkan ada satu perusahaan yang nilainya besar enam miliar rupiah langsung bayar dan posisi kedua Rp 1,6 miliar juga langsung bayar, kemudian sisanya ada yang bayar cicil,” jabarnya.(ar/jb)