Polres Serang Kota Ungkap Pelaku Curanmor di Kota Serang
SERANG, jejakbanten.com – Polres Serang Kota berhasil menangkap dan mengungkap dua pelaku dengan pencurian berat di Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kronologi kejadian pada Jumat 11 April 2022, dua pelaku melakukan pencurian kendaraan roda dua jenis metik di Kawasan Ciracas, Kota Serang.
“Kemudian, Satreskrim Polres Serang Kota mendapatkan informasi bahwa saudara Ahmad Dewa Danesuara (pelaku) yang mengambil barang tersebut berada di daerah lingkungan dermaga penyebrangan Merak,” paparnya, Kamis 14/04/2022.
Pada saat itu juga, Tim Pidum langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Ahmad Dewa Danesuara tersebut di Dermaga Penyeberangan Merak.
“Dari keterangan pelaku, dirinya melakukan aksi tersebut bersama pelaku lainnya bernama Ajis Kamil,” ujarnya.
Kemudian, tim jajaran Satreskrim Polres Serang Kota mengumpulkan bukti dan mendatangi kediaman pelaku kedua atas nama Ajis Kamil.
“Saudara Ajis Kamil (pelaku) berhasil diamankan di kediamannya dan hendak menjual (hasil curian) dengan cara cash on delivery atau COD,” katanya.
Maka, dikatakan dia, malam ini pihak Polres Serang Kota melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, dan tersangka.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP para pelaku akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur,” jelasnya. (rk/yd/jb)

