Pilkades Serentak Kabupaten Serang Dijadwal Ulang 8 Agustus
SERANG – Pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang dijadwalkan kembali pada 8 Agustus.
Pasalnya, sebelumnya kegiatan sudah diundur dua kali. Pertama 11 Juli kemudian digeser ke 1 Agustus karena kondisi virus corona atau Covid-19 dan adanya PPKM Darurat.
Ketua Panitia Pilkades Serentak 2021 tingkat Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri membenarkan hal tersebut. Kata dia, ini merupakan hasil rapat koordinasi terkait Pilkades Serentak tahun 2021 di Aula KH. Syam’un, Selasa (27/7/2021).
Kegiatan itu sendiri dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Serang, Asda 1, Kepala DPMD, dan unsur TNI dan Polri.
Meski demikian, ada catatan seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang. “Catatan pilkades tanggal 8 Agustus jika tidak ada larangan dari pemerintah pusat. Besok, kami akan mengundang para camat untuk pengaturan Tempat Pemilihan Suara (TPS) karena kita menggunakan TPS dengan pola pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ujar Entus.
Lebih jelasnya, TPS menggunakan pola Pilkada Kabupaten Serang pada tahun 2020 lalu dengan jarak per TPS dan jumlah pemilihnya relatif sama. “Kita mengadopsi pada saat pilkada,” ucapnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menyampaikan, pihaknya ingin memastikan pilkades tetap dilaksanakan walaupun diundur waktunya. Tujuannya, agar pemerintahan di tingkat desa dijalankan oleh pejabat definitif.
“Hari ini kita memutuskan hasil kesepakatan bersama pilkades diundur ke tanggal 8 karena sudah di luar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perpanjangan dan tidak terlalu jauh dari tanggal 1 Agustus,” kata Ulum.
Dirinya mengatakan, asumsi pelaksanaan dilangsungkan tanggal 8 Agustus karena tanggal tersebut sudah tidak ada PPKM perpanjangan. “Mudah-mudahan tidak ada perpanjangan lagi. Kalaupun ada perpanjangan, namun tidak ada larangan untuk melaksanakan pilkades dari pemerintah pusat, pilkades tetap dilaksanakan,” pungkasnya.(ar/jb)